Beranda | Artikel
Kafir Tidak Sama Dengan Non-Muslim
Selasa, 12 November 2019

KAFIR TIDAK SAMA DENGAN NON-MUSLIM[1]

Allâh Azza wa Jalla telah menciptakan makhluk agar mereka beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan menjadikan fithrah mereka di atas tauhid dan ketaatan kepada-Nya, namun kemudian diantara mereka ada yang kufur. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَٰكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ

Akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. [al-Baqarah/2:253]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dia-lah yang menciptakan kamu, maka di antara kamu ada yang kafir dan di antaramu ada yang Mukmin. dan Allâh Maha melihat apa yang kamu kerjakan. [at-Taghâbun/64:2]

Dengan irâdah (kehendak) diniyah-Nya, Allâh Azza wa Jalla menghendaki kebaikan dan keimanan, namun sebaliknya syaitan dan penyeru keburukan menginginkan kekufuran dan kejelekan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٢٦﴾ وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

Allâh hendak menerangkan (hukum syari’at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu ke jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. dan Allâh Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan Allâh hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). [an-Nisâ’/4:26-27]

Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla mengirimkan para rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab dan menegakkan hujjah (argumentasi). Diantara manusia, ada yang menerima kebenaran dan masuk dalam keimanan dengan penuh ketaatan dan tanpa paksaan, namun ada pula yang menolak kebenaran dan memilih masuk ke dalam kubangan kekufuran dengan kemauan sendiri.

Allâh Azza wa Jalla telah menetapkan banyak perbedaan antara kaum Mukminin dengan kaum kuffar (orang-orang kafir), baik di dunia maupun di akhirat. Dan Allâh Azza wa Jalla melarang manusia menyamakan antara dua kelompok manusia di atas. Allâh Azza wa Jalla juga telah mempersiapkan balasan dan menetapkan hukum-hukum bagi masing-masing kelompok  di dunia maupun akhirat. Allâh Azza wa Jalla juga telah menetapkan bagi masing-masing kelompok nama yang bisa membedakan diantara keduanya, seperti al-Mukmin dan al-kafir, al-bir (pelaku kebaikan) dan al-fâjir (pelaku keburukan), al-musyrik (orang yang melakukan perbuatan syirik) dan al-muwahhid (orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla ), al-muthî (orang yang senantiasa taat) dan al-‘âsh (orang yang melakukan perbuatan maksiat). Kemudian setelah itu, Allâh Azza wa Jalla melarang segala tindakan yang menganggap sama atau berusaha menyamakan kedua kelompok yang jelas berbeda tersebut, baik dalam nama maupun prilaku. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? amat buruklah apa yang mereka sangka itu. [al-Jâtsiyah/45:21]

Juga berfirman :

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat? [Shâd/38:28]

Maksudnya, Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan antara Muslim dan kafir itu sama, karena jelas itu tidak sesuai dengan sifat keadilan Allâh Azza wa Jalla .

Pada ayat yang lain Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kaum Mukminin untuk berlepas diri dari orang-orang kafir dan orang-orang musyrik, meskipun mereka masih memiliki ikatan kekeluargaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ ۖ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ

Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrâhîm dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dari dari apa yang kamu sembah selain Allâh, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allâh saja, kecuali perkataan Ibrâhîm kepada bapaknya, “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allâh”. (Ibrâhîm berkata), “Ya Rabb kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” [al-Mumtahanah/60:4]

Ini merupakan salah satu diantara pondasi keimanan dan agama, yang telah ditetapkan dalam al-Qur’ân dan as-sunnah juga dalam kitab-kitab akidah yang benar yang diragukan lagi  oleh seorang Muslim pun. Namun, pada zaman ini, kita mendengar sebagian kaum Muslimin ada yang berusaha mengganti istilah kafir dengan non-muslim, sebagaimana tertulis disebagian majalah atau yang lainnya. Semoga saja apa yang mereka lakukan itu dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan mereka terhadap agama ini, bukan dilandasi oleh sikap penentangan terhadap ajaran agama.

Apakah Maksud Dan Tujuan Dari Perubahan Nama Ini ?
Apakah supaya kita meninggalkan istilah-istilah yang ada dalam al-Qur’ân, al-hadits dan kitab-kitab akidah, seperti istilah kufur dan orang kafir atau syirik dan kaum musyrikin?! Jika ya, maka itu merupakan bentuk upaya meralat al-Qur’an dan sunnah dan bisa dikategorikan sebagai bentuk penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya. Ini juga termasuk perbuatan mengganti hakikat kebenaran syar’iyah sehingga pelakunya bisa dimasukkan kedalam golongan orang-orang yang merubah Kitabullâh dan Sunnah Rasul-Nya.

Lalu, mengapa mereka melakukan itu? Apa yang menjadi motivasi mereka? Apakah dalam rangka mencari ridha orang-orang kafir? Ketahuilah! Orang-orang kafir itu tidak akan pernah ridha terhadap kita sampai kita meninggalkan agama kita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. [al-Baqarah/2:120]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا

Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. [al-Baqarah/2:217]

Juga berfirman :

وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka) [an-Nisâ’/4:89]

Disamping juga, kita tidak diperbolehkan mencari ridha dan berusaha meraih cinta mereka, sementara mereka adalah para musuh Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, [al-Mumtahanah/60:1]

Jika tujuan orang-orang yang menyerukan penggantian istilah-istilah ini adalah untuk menampakkan sikap lemah lembut kepada orang-orang kafir dan dalam rangka bermuamalah dengan mereka, maka itu tidak boleh dilakukan dengan cara merubah istilah-istilah syari’at. Sikap lemah lembut terhadap orang kafir bisa ditampakkan dengan cara sebagai berikut :

  • Mendakwahi mereka agar memeluk agama Islam yang merupakan agama Allâh Azza wa Jalla yang disyari’atkan buat seluruh manusia. Allâh Azza wa Jalla berfiman :

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk [an-Nahl/16:125]

Kita dakwahi mereka demi kebaikan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat.

  • Membuat perjanjian damai, jika mereka menghendakinya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallâh kepada Allâh. Sesungguhnya dialah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Anfâl/8:61]

Begitu juga, ketika kaum Muslimin membutuhkan perjanjian damai tersebut, demi kemaslahatan kaum Muslimin, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kaum kuffar di Hudaibiyah. Dengan adanya perjanjian damai ini, masing-masing bisa mengirimkan diplomatnya, sehingga hubungan diflomasi tetap terjaga.

  • Tidak menyakiti mereka tanpa alasan yang dibenarkan syari’at. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allâh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allâh, Sesungguhnya Allâh Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[al-Mâidah/5:8]

  • Berbuat baik kepada mereka yang berbuat baik terhadap kaum Muslimin, yang tidak memerangi kaum Muslimin dan tidak mengusir kaum Muslimin dari tempat tinggal mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allâh tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8]

  • Bermu’amalah (bersosialissasi) dengan mereka pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at, seperti jual-beli barang, saling memberi berita-berita yang bermanfaat dan mengambil faidah dari ilmu duniawi mereka yang bermanfaat bagi kita.
  • Menepati janji yang sudah disepakati dengan mereka, menghormati dan menjaga jiwa serta harta benda orang-orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin, karena orang-orang kafir yang seperti ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kaum Muslimin. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertakwa. [at-Taubah/9:7]

(Maksudnya penuhilah janji kalian, selama mereka juga memenuhi janjinya-pent)

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar [ al-An’am/6:151]

Jiwa yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk dibunuh adalah jiwa kaum Muslimin dan jiwa mu’âhad (orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian). Barangsiapa membunuh orang-orang kafir yang berada dalam perjanjian damai dengan kaum Muslimin secara sengaja, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir yang sedang berada dalam jaminan kaum Muslimin, maka dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu sudah tercium dari jarak 40 tahun perjalanan. [HR. al-Bukhâri]

Sedangkan jika pembunuhan terhadap mu’âhad itu tergolong pembunuhan tersalah, maka itu sama hukumannya dengan pembunuhan tersalah yang menimpa jiwa kaum Muslimin. Si pembunuh wajib membayar diyat dan kaffarah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.[an-Nisâ’/4:92]

Penutup.
Saya menasehatkan kepada orang-orang yang menyerukan perubahan nama-nama atau istilah-istilah syar’i agar segera bertaubat kepada Allâh! Hendaklah mereka tidak ikut campur pada sesuatu yang tidak dia kuasai dengan baik dan pada sesuatu yang tidak menjadi spesialisasinya. Karena perbuatan itu termasuk bisa dikategori dalam mengucapkan suatu perkataan atas nama Allâh Azza wa Jalla tanpa didasari ilmu (yang benar), padahal Allâh Azza wa Jalla sudah berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ 

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. [al-Isra’/17:36]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allâh dengan sesuatu yang Allâh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui. [al-A’raf/7:33]

Allâh Azza wa Jalla meletakkan perbuatan lancang mengucapkan perkataan atas nama Allâh Azza wa Jalla tanpa dilandasi ilmu di atas perbuatan syirik, karena perbuatan tersebut sangat berbahaya.

Jika mereka ini termasuk orang-orang yang mengakui profesionalisme dan tidak menginginkan orang lain ikut campur pada sesuatu yang bukan bidangnya, lalu kenapa mereka ikut campur dalam masalah-masalah syari’at, bahkan dalam sebuah permasalahan yang sangat beresiko dan urgen yaitu permasalahan yang terkait akidah, padahal itu bukan spesialisasi mereka?

Apa yang saya sampaikan pada makalah singkat ini hanyalah sebuah nasehat, semoga Allâh Azza wa Jalla membuka hati kita untuk senantiasa menerima nasehat kebaikan.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ آلِهِ وَصَحْبِهِ 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari makalah Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah yang berjudul La Tatadakkhalu fi Ma Laisa min Ikhtishashikum dalam kitab al-Bayaan li Ba’dhi Akhtha’il Kuttab, 2/177-180


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/13548-kafir-tidak-sama-dengan-non-muslim.html